Kontrak Kerja Dapat Menggunakan Tanda Tangan Digital

Tanda tangan digital

Tanda tangan digital yang saat ini sudah berkembang terasa cukup memudahkan pekerjaan, apalagi yang berhubungan dengan legalitas. Penandatanganan dokumen dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka sehingga lebih efektif dan hemat biaya. Tanda tangan digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang pengirim (subjek hukum).

Tanda tangan digital bukanlah tanda tangan basah yang di-scan. Umumnya kita masih memandang tanda tangan digital hanyalah berupa dokumen manual yang dipindahkan menjadi digital dan tanda tangan bisa dapat langsung ditempel ke perjanjian kerja yang hendak dibuat. Pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tanda tangan digital juga dapat digunakan untuk menandatangani kontrak kerja.

Pada umumnya, kontrak kerja yang sering dijumpai adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWTT yaitu kontrak yang dibuat untuk karyawan tetap karena lamanya bekerja orang tersebut tidak ditentukan dan biasanya ada aturan pensiun atau sejenisnya. Sementara PKWT merupakan kontrak kerja yang dibuat untuk karyawan tidak tetap. Bagi karyawan dengan jenis kontrak ini tidak ada masa percobaan dan waktu yang ditetapkan maksimal 1 tahun dengan perpanjangan maksimal 3 kali.

Tanda tangan digital yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo dapat digunakan untuk kontrak kerja. Ini karena tanda tangan digital tersertifikasi memiliki keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tanda tangan digitalĀ  tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Oleh karena itu, tanda tangan digital dapat digunakan untuk kontrak kerja dan juga sah menurut hukum.