Pelaporan Pajak Online Semakin Mudah

Pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat Wajib Pajak. Hal tersebut penting dilakukan mengingat penerimaan negara terbesar bersumber dari pajak. Selain pembayaran terdapat juga pelaporan Surat Pemberitahuan yang harus dilakukan para wajib pajak. Saat ini telah hadir pelaporan pajak online melalui aplikasi dari DJP. Sebelumnya mari kita mengenal beberapa hal tentang pajak.

Hal mengenai perpajakan telah diatur sesuai undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang tersebut mengatur tentang tata cara perpajakan dan ketentuan umum perpajakan dalam pelaporan pajak. Dikenal dengan istilah surat pemberitahuan tahunan yakni berupa surat pemberitahuan mengenai suatu bagian pajak atau tahun pajak. Pelaku wajib pajak kewajiban mengisi SPT tersebut dengan benar dan lengkap sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

laporan Pajak Online

Untuk orang pribadi terdapat pajak penghasilan, yang umumnya pajak penghasilan pasal 21 bagi penghasilan dalam negeri PPh pasal 26 bagi penghasilan luar negeri. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.

Itulah beberapa hal tentang peraturan perpajakan. Saat ini telah memasuki dunia digital dimana dimanfaatkan oleh DJP untuk memaksimalkan pelayanan perpajakan pada masyarakat. Salah satunya yaitu masyarakat dapat berbagai transaksi perpajakan secara online.

Sebelum melakukan lapor pajak online, wajib pajak harus membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor tersebut memiliki fungsi sebagai identitas Wajib Pajak sekaligus syarat untuk mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Pada intinya terdapat tiga dilakukan sebelum wajib pajak melakukan laporan pajak online yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib pajak harus melakukan registrasi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa kita sebut NPWP. Nomor tersebut berguna sebagai identitas diri pelaku wajib pajak peta merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan elektronik filing identification atau yang biasa disebut EFIN.
  2. Selanjutnya setelah mendapatkan NPWP wajib pajak dapat membuat EFIN. Dengan efin wajib pajak dapat melakukan pelaporan perpajakan seperti melaporkan SPT tahunan secara online tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Efek tersebut merupakan suatu akses untuk ke sistem online Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Selain yaitu melakukan registrasi akun elektronik di website Direktorat Jenderal Pajak secara online. Syarat untuk melakukan registrasi tersebut yaitu memiliki NPWP dan EFIN.

Sebaiknya sebelum wajib pajak melaporkan diketahui ada beberapa jenis SPT. Ada tiga macam formulir untuk SPT tahunan, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Berikut ini tiga macam jenis formulir tersebut:

Formulir 1770

Jenis formulir ini ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usahanya atau pekerjaan bebas dengan penghasilan berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final atau pendapatan dari dalam negeri dan luar negeri lainnya.

Formulir 1770 S

SPT tahunan pajak diperuntukkan untuk wajib pajak pribadi dengan memiliki penghasilan di bawah kurang dari 60 juta. Fakta digunakan jika wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya dari bekerja pada satu perusahaan saja

Formulir 1770 SS

Sedangkan tipe formulir ini diperuntukkan bagi pajak orang pribadi dengan status sebagai karyawan yang mempunyai Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta. Selain itu hanya bekerja pada suatu perusahaan ataupun instansi dalam kurun waktu 1 tahun serta tidak memiliki pendapatan lain selain dari bunga pokok bank.

Secara sederhana, jika wajib pajak adalah seorang karyawan perusahaan maka dapat menggunakan formulir SPT tahun 1170S dan 1770 SS. Sedangkan jika wajib pajak tidak merupakan karyawan dapat menggunakan formulir 1770.

Itulah jenis-jenis formulir SPT yang perlu Anda ketahui jika saat untuk melakukan pelaporan pajak tahunan. Jika dulu laporan pajak tahunan dilakukan dengan secara manual kantor pajak, namun saat ini pelaporan pajak online dapat dilakukan dan diakses oleh Setiap wajib pajak. Hal ini tentu mempermudah para wajib pajak serta tapi dalam melakukan transaksi perpajakan. Laporan tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi layanan jasa perpajakan seperti klikpajak. Ini tentu lebih memudahkan lagi bagi para PKP yang sibuk, dapat menggunakan jasa layanan tersebut.